Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan tonggak penting dalam sejarah Indonesia. Dekrit ini berisi pembubaran Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya UUDS 1950. Latar belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah kegagalan Konstituante dalam menyusun UUD baru. Dampak dekrit ini sangat besar, termasuk perubahan sistem pemerintahan dan politik Indonesia.