Hukum Permintaan: Pengertian, Bunyi, dan Faktor yang Mempengaruhi

Powered By Tuliskan Hukum Permintaan

Hukum permintaan menyatakan bahwa, *ceteris paribus*, terdapat hubungan terbalik antara harga suatu barang atau jasa dengan kuantitas yang diminta. Artinya, ketika harga suatu barang naik, maka kuantitas yang diminta akan turun, dan sebaliknya, ketika harga suatu barang turun, maka kuantitas yang diminta akan naik. Hukum ini didasarkan pada asumsi bahwa faktor-faktor lain selain harga tetap konstan.

Rp.9.000
Rp.90.000-90.00% Disc

Daftar Disini