Piagam Jakarta, yang dirumuskan pada 22 Juni 1945, memuat rumusan Pancasila yang sedikit berbeda dengan rumusan final yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Perbedaan utama terletak pada sila pertama, di mana Piagam Jakarta mencantumkan frasa "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Rumusan ini kemudian diubah untuk mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia dan mencapai persatuan bangsa. Meskipun demikian, Piagam Jakarta tetap menjadi dokumen penting dalam sejarah perumusan dasar negara Indonesia.