Pendirian sebuah negara diatur oleh hukum internasional, mensyaratkan adanya unsur deklaratif dan konstitutif. Unsur konstitutif meliputi wilayah yang jelas, penduduk yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat. Unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain, meskipun ini lebih bersifat politis daripada hukum mutlak.