Perbuatan curang dalam jabatan merujuk pada tindakan penyalahgunaan wewenang atau posisi untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang merugikan organisasi atau masyarakat. Contohnya termasuk korupsi (menerima suap atau gratifikasi), penggelapan dana perusahaan, konflik kepentingan (mendahulukan kepentingan pribadi di atas kepentingan perusahaan), dan membocorkan informasi rahasia kepada pihak luar. Tindakan ini melanggar etika profesi dan hukum yang berlaku, serta dapat mengakibatkan sanksi disiplin, pemecatan, hingga tuntutan pidana.