Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) terdiri dari empat alinea yang mengandung cita-cita luhur bangsa Indonesia. Alinea pertama menyatakan kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Alinea kedua mengamanatkan kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea ketiga berisi pernyataan kemerdekaan atas berkat rahmat Allah SWT. Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila dan tujuan negara Indonesia.