Piagam Jakarta, yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945, memuat rumusan Pancasila yang sedikit berbeda dengan rumusan final yang kita kenal sekarang. Perbedaan utama terletak pada sila pertama, yang berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Rumusan ini kemudian diubah untuk mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia, menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" seperti yang tercantum dalam UUD 1945.