Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan tonggak penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Tiga isi pokok dari dekrit tersebut adalah: (1) Pembubaran Konstituante, (2) Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan (3) Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Dekrit ini menandai kembalinya Indonesia ke sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945.