Tujuan utama dari penerapan asas ius sanguinis adalah untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Asas ini memberikan hak kewarganegaraan kepada anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan tertentu, tanpa mempertimbangkan tempat kelahiran anak tersebut. Penerapan asas ius sanguinis bertujuan untuk menjaga dan melestarikan identitas serta kebudayaan suatu bangsa, karena kewarganegaraan diwariskan dari generasi ke generasi.