Sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) memiliki tujuan utama untuk membahas dan merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai landasan hukum bagi negara Indonesia yang merdeka. Sidang ini membahas berbagai aspek penting seperti bentuk negara, hak dan kewajiban warga negara, serta sistem pemerintahan yang akan diterapkan.