Tujuan NKRI yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan ini menjadi landasan bagi pembangunan dan arah kebijakan negara.