Tujuan Negara RI: Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945

Powered By Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Tercantum Di Dalam

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara eksplisit tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan empat tujuan utama, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan ini menjadi landasan dan arah pembangunan nasional Indonesia.

Rp.14.000
Rp.140.000-90.00% Disc

Daftar Disini