Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan luhur ini secara jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Secara spesifik, tujuan negara tersebut dapat ditemukan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi '...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...'