Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tepatnya, tujuan luhur tersebut tertuang dalam alinea keempat yang berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..." Alinea ini menjadi landasan filosofis dan cita-cita bangsa Indonesia.