Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4. Tujuan tersebut meliputi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan ini menjadi landasan bagi pembangunan nasional dan pedoman bagi penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa.