Tujuan nasional Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Tujuan tersebut meliputi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan-tujuan ini menjadi landasan bagi pembangunan nasional dan arah kebijakan negara dalam berbagai bidang.