Tujuan Audit SMK3 PP 50 Tahun 2012: Memastikan Keselamatan Kerja

Powered By Tujuan Dari Audit Dalam Audit Smk3 Pp 50 Tahun 2012 Adalah

Audit SMK3 berdasarkan PP 50 Tahun 2012 bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di sebuah perusahaan. Audit ini membantu mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan kinerja K3 secara berkelanjutan. Dengan audit yang komprehensif, perusahaan dapat mengurangi angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat.

Rp.6.000
Rp.60.000-90.00% Disc

Daftar Disini