Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih: Struktur & Tanggung Jawab

Powered By Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih

Pengurus Koperasi Merah Putih memiliki peran sentral dalam mengelola dan menjalankan kegiatan koperasi. Tugas mereka meliputi perencanaan strategis, pengelolaan keuangan, pengawasan operasional, dan pengambilan keputusan penting. Secara spesifik, pengurus bertanggung jawab untuk menyusun rencana kerja tahunan, mengelola anggaran, melakukan pembukuan, melaporkan kinerja koperasi kepada anggota, serta memastikan koperasi beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan peraturan yang berlaku. Keberhasilan koperasi sangat bergantung pada kinerja dan integritas para pengurus.

Rp.10.000
Rp.100.000-90.00% Disc

Daftar Disini