Pengurus koperasi desa memegang peranan penting dalam menjalankan dan mengembangkan koperasi. Tugas mereka meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan koperasi. Selain itu, pengurus juga bertanggung jawab dalam mengelola keuangan, menjalin kerjasama dengan pihak lain, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota koperasi.