Trias Politica adalah sebuah konsep pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (kehakiman). Konsep ini dicetuskan oleh Montesquieu, seorang filsuf Prancis, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh satu pihak saja. Dengan adanya pemisahan kekuasaan, diharapkan tercipta sistem pemerintahan yang lebih adil dan demokratis, di mana setiap cabang kekuasaan saling mengawasi dan mengimbangi.