Transaksi Tukar Barang dengan Barang dalam Islam: Pengertian & Hukum

Powered By Transaksi Yang Dilakukan Dengan Menukar Barang Dengan Barang Disebut Dalam Islam

Dalam Islam, transaksi yang dilakukan dengan menukar barang dengan barang disebut sebagai 'barter' atau 'muqayyadah'. Transaksi ini pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), atau penipuan. Prinsip utama dalam barter adalah kerelaan antara kedua belah pihak dan kesetaraan nilai barang yang ditukarkan.

Rp.12.000
Rp.120.000-90.00% Disc

Daftar Disini