Dalam ekonomi Islam, transaksi yang dilakukan dengan menukar barang dengan barang disebut dengan istilah 'al-muqayyadah' (المقايضة). Al-muqayyadah merupakan salah satu bentuk transaksi yang diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat barang yang ditukarkan memiliki nilai yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Transaksi al-muqayyadah seringkali dilakukan pada masyarakat yang belum mengenal sistem mata uang atau ketika mata uang tidak stabil.