TPKS, atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual, merupakan isu krusial yang membutuhkan perhatian serius. Undang-Undang TPKS dibentuk dengan tujuan memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku. Implementasinya melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat luas.