Tes apung paru adalah prosedur forensik yang digunakan untuk menentukan apakah bayi lahir hidup atau mati. Hasil tes positif menunjukkan bahwa paru-paru bayi berisi udara, yang berarti bayi pernah bernapas setelah lahir. Namun, hasil positif saja tidak cukup untuk membuktikan pembunuhan bayi, karena faktor lain seperti pembusukan dapat mempengaruhi hasil tes. Interpretasi hasil tes apung paru harus dilakukan oleh ahli forensik yang berpengalaman.