Tes apung paru adalah prosedur forensik yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang meninggal karena tenggelam. Tes ini dilakukan dengan memeriksa apakah paru-paru korban mengandung air dan mengapung. Hasil positif pada tes apung paru menunjukkan adanya air di paru-paru, tetapi tidak selalu membuktikan bahwa penyebab kematian adalah tenggelam. Faktor lain seperti kondisi paru-paru dan adanya penyakit tertentu juga dapat mempengaruhi hasil tes.