Tes apung paru adalah prosedur forensik yang digunakan untuk menentukan apakah seorang bayi lahir hidup atau mati saat dilahirkan. Tes apung paru negatif berarti paru-paru bayi tidak mengapung saat dimasukkan ke dalam air. Hasil negatif ini mengindikasikan bahwa bayi tersebut kemungkinan besar meninggal sebelum lahir atau tidak pernah bernapas setelah lahir, karena paru-parunya tidak terisi udara.