Teori tujuan hukum Gustav Radbruch adalah salah satu konsep penting dalam filsafat hukum. Teori ini menekankan tiga nilai utama yang harus diwujudkan dalam hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga nilai ini saling berkaitan dan harus dipertimbangkan secara seimbang dalam pembentukan dan penerapan hukum.