Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch: Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan

Powered By Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch

Gustav Radbruch, seorang ahli hukum terkemuka, mengemukakan teori mengenai tujuan hukum yang terdiri dari tiga unsur utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan (atau efisiensi). Keadilan merujuk pada perlakuan yang sama bagi semua orang di hadapan hukum. Kepastian hukum berarti hukum harus jelas, stabil, dan dapat diprediksi. Kemanfaatan menekankan bahwa hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Ketiga unsur ini saling terkait dan harus dipertimbangkan secara seimbang dalam pembentukan dan penegakan hukum.

Rp.1.000
Rp.10.000-90.00% Disc

Daftar Disini