Teori Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesquieu adalah sebuah konsep pembagian kekuasaan negara menjadi tiga cabang yang terpisah: Legislatif (pembuat undang-undang), Eksekutif (pelaksana undang-undang), dan Yudikatif (pengawas pelaksanaan undang-undang). Tujuan dari pemisahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kebebasan warga negara.