Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mengkonsumsi telur katak. Sebagian ulama mengharamkan karena katak termasuk hewan amfibi yang hidup di dua alam dan dianggap menjijikkan, sementara sebagian lain memperbolehkan jika tidak membahayakan kesehatan dan diproses dengan benar. Sebaiknya konsultasikan dengan ahli agama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.