Tata Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) mengacu pada hak-hak hukum yang melindungi ciptaan pikiran, baik berupa invensi, desain, merek dagang, atau karya seni. Fungsi utama Tata HKI adalah untuk memberikan insentif bagi inovasi dan kreativitas, serta melindungi investasi yang telah dikeluarkan dalam pengembangan produk atau layanan. Contohnya termasuk paten untuk teknologi baru, merek dagang untuk identitas merek, dan hak cipta untuk karya tulis atau musik.