Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, tarif PPh 23 dikenakan atas penghasilan berupa royalti, hadiah, dan penghargaan. Tarif ini bersifat final dan wajib dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut. Pemahaman yang baik mengenai tarif dan mekanisme pemotongan PPh 23 penting agar Anda dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar.