Talak Raj'i adalah jenis talak di mana suami masih memiliki hak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya tanpa perlu akad nikah baru, selama masa iddah (masa menunggu) istri belum berakhir. Talak ini berbeda dengan talak bain, di mana rujuk tidak diperbolehkan kecuali dengan akad nikah baru.