Dalam hukum Islam, talak 2 masih memungkinkan untuk rujuk, namun dengan syarat dan ketentuan tertentu. Rujuk dapat dilakukan selama masa iddah istri belum berakhir. Jika masa iddah telah habis, maka rujuk tidak dapat dilakukan kecuali dengan akad nikah baru. Proses rujuk juga harus disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang adil.