Tabarruj fiddin adalah berhias atau berdandan secara berlebihan dengan tujuan menarik perhatian lawan jenis dan menimbulkan fitnah. Dalam Islam, tabarruj dilarang karena dapat merusak moral dan menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat. Pelajari lebih lanjut tentang pengertian, hukum, dan contoh tabarruj agar Anda dapat menjauhi perbuatan yang dilarang.