Tabarruj secara bahasa berarti berlebihan dalam berhias atau bersolek, dengan tujuan menarik perhatian lawan jenis yang bukan mahram. Dalam Islam, tabarruj dilarang karena dapat menimbulkan fitnah dan merusak moral. Contoh tabarruj meliputi memakai pakaian yang terlalu ketat, menggunakan make-up berlebihan, atau memakai parfum yang menyengat di tempat umum. Seorang muslimah dianjurkan untuk berhias sewajarnya dan hanya di hadapan mahramnya.