Untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah batas usia. Umumnya, ada batasan usia minimum dan maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan otoritas Hongkong. Selain usia, dokumen seperti paspor, visa kerja, dan sertifikat pelatihan juga diperlukan.