Shalat jamak adalah keringanan (rukhsah) dalam Islam untuk menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar shalat jamak sah, di antaranya adalah adanya udzur syar'i seperti sakit, perjalanan jauh, atau keadaan darurat lainnya. Selain itu, niat dan tata cara shalat jamak juga harus diperhatikan agar shalat tersebut sah sesuai dengan ketentuan syariat.