Shalat jamak qashar adalah keringanan (rukhsah) dalam Islam yang diperbolehkan bagi musafir. Jarak minimal yang disyaratkan untuk melaksanakan shalat jamak qashar berbeda-beda menurut pendapat ulama, namun umumnya berkisar antara 81 hingga 90 kilometer. Selain jarak, ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi, seperti niat melakukan perjalanan, tujuan perjalanan yang jelas, dan tidak berniat maksiat.