Perpanjangan KIR (Kartu Izin Mengemudi) adalah kewajiban bagi pemilik kendaraan niaga seperti mobil pick up. Proses ini melibatkan pemeriksaan kendaraan dan validasi dokumen. Syarat perpanjang KIR mobil pick up meliputi STNK asli dan fotokopi, buku KIR asli, bukti lulus uji emisi (jika diperlukan), dan KTP pemilik. Pastikan semua dokumen lengkap dan kendaraan dalam kondisi baik untuk kelancaran proses perpanjangan.