Dalam Islam, menjamak sholat (menggabungkan dua sholat dalam satu waktu) diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti saat bepergian (safar). Terdapat perbedaan pendapat mengenai jarak minimal yang memperbolehkan jamak, namun umumnya ulama menetapkan sekitar 80-90 kilometer sebagai jarak yang memenuhi syarat untuk menjamak sholat. Selain jarak, niat dan kondisi perjalanan juga menjadi faktor penting dalam menentukan keabsahan jamak sholat.