Dalam ajaran Islam, menjamak sholat (menggabungkan dua sholat dalam satu waktu) diperbolehkan dalam kondisi tertentu, salah satunya adalah saat bepergian. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jarak minimal yang memperbolehkan menjamak sholat. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak minimal adalah sekitar 81 kilometer atau setara dengan perjalanan sehari semalam. Meski begitu, niat dan kesulitan perjalanan juga menjadi pertimbangan penting.