Pembagian warisan dalam Islam memiliki aturan yang jelas berdasarkan syariat. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pembagian waris sah. Syarat-syarat tersebut meliputi adanya ahli waris yang berhak, harta warisan yang jelas, dan tidak adanya halangan waris. Rukun waris meliputi pewaris (orang yang meninggal), ahli waris, harta warisan, dan cara pembagiannya sesuai ketentuan KHI.