Dalam agama Islam, menjamak shalat diperbolehkan bagi musafir yang memenuhi syarat tertentu, termasuk jarak perjalanan minimal. Jarak ini berbeda-beda menurut mazhab, namun umumnya berkisar antara 80-90 kilometer. Memahami syarat-syarat ini penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.