Hukum mengonsumsi swike kodok (kodok yang dimasak) menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Beberapa ulama mengharamkan karena kodok termasuk hewan amphibi yang dianggap menjijikkan, sementara sebagian lain memperbolehkan dengan syarat kodok tersebut disembelih dengan cara yang sesuai syariat Islam dan tidak membahayakan kesehatan. Keputusan akhir kembali kepada keyakinan masing-masing individu dengan mempertimbangkan pendapat ulama dan dalil yang ada.