Swike, hidangan olahan katak, menimbulkan perdebatan mengenai kehalalannya dalam Islam. Beberapa ulama mengharamkan karena dianggap menjijikkan atau termasuk hewan yang dilarang dibunuh, sementara yang lain memperbolehkan dengan syarat tertentu seperti cara penyembelihan yang benar. Konsultasi dengan tokoh agama atau merujuk pada fatwa MUI sangat disarankan untuk mendapatkan kepastian hukum.