Surat perjanjian hutang piutang merupakan dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban antara pihak pemberi hutang (kreditur) dan pihak penerima hutang (debitur). Penggunaan materai dalam surat perjanjian ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum. Dalam surat perjanjian, perlu dicantumkan identitas kedua belah pihak, jumlah hutang, jangka waktu pengembalian, bunga (jika ada), dan sanksi jika terjadi wanprestasi. Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan surat perjanjian Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.