Surat mandat KPPS adalah dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam proses pemungutan suara. Surat ini berfungsi sebagai bukti legalitas dan identifikasi bagi anggota KPPS, serta memastikan bahwa mereka memiliki hak untuk bertindak atas nama KPPS. Surat mandat biasanya dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan berisi informasi penting seperti nama anggota KPPS, nomor induk kependudukan (NIK), dan masa berlaku mandat.