Surat kuasa mengurus sertifikat tanah adalah dokumen penting yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk mewakili pemilik tanah dalam proses pengurusan sertifikat. Surat kuasa ini harus dibuat dengan benar dan sah secara hukum agar dapat diterima oleh instansi terkait. Beberapa informasi penting yang harus dicantumkan dalam surat kuasa antara lain adalah identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa, objek kuasa (yaitu pengurusan sertifikat tanah), serta jangka waktu berlakunya surat kuasa.