Surat Girik Asli: Pengertian, Fungsi, dan Cara Memperolehnya

Powered By Surat Girik Asli

Surat Girik merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah tradisional di Indonesia. Meskipun bukan merupakan sertifikat hak milik (SHM), Surat Girik memiliki nilai historis dan legal yang penting. Memahami fungsi dan cara memperoleh Surat Girik asli sangat penting bagi pemilik tanah yang ingin mengamankan hak kepemilikannya. Proses memperoleh Surat Girik melibatkan pengumpulan bukti-bukti pendukung dan pengajuan permohonan ke instansi terkait.

Rp.1.000
Rp.10.000-90.00% Disc

Daftar Disini